"Saya kebetulan datang Kamis kemarin ke salah satu ponpes di Tegal, bertemu dengan pak kyai dan rombongan menyepakati moratorium untuk tidak melakukan lagi hukuman cambuk," ujar Arist saat berbincang di Komnas PA, Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2014).
Menurut penjelasan kyai di ponpes tersebut, hukuman cambuk sudah menjadi tradisi ponpes sejak lama berdiri. Ada dua 2 pelanggaran yang menyebabkan santri mendapat hukuman cambuk, yakni mengonsumsi miras dan zina di antara mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penjelasan itu kita diskusi dibuat moratorium untuk tidak melakukan hukum cambuk lagi," terang Arist.
Menurutnya, tidak semua ponpes menerapkan jenis hukum cambuk. Hukuman itu dijumpai hanya di sejumlah ponpes tradisional, sementara ponpes modern sudah lama meninggalkan tradisi hukum cambuk.
"Kita lihat dulu dia ponpes tradisional atau modern. Kita berhadapan dengan hukum positif (konstitusi) yang berlaku. Ponpes modern setahu saya tidak menerapkan hukum cambuk," pungkasnya.
Padahal, saat Arist datang terdapat sekitar 50 santri yang ada di daftar hukuman cambuk. Bahkan, di hari tersebut 2 santri juga akan 'diesekusi' dengan cambukan.
Alhasil setelah moratorium berhasil diteken, pihak ponpes diminta mencari jenis hukuman lain dan disarankan mendiskusikannya juga dengan Kementerian Agama.
Kasus hukum cambuk di ponpes mencuat selama beberapa hari terakhir lantaran sebuah rekaman video hukuman cambuk terhadap santri salah satu pondok pesantren di Jombang. Dalam video berdurasi 5 menit 21 detik yang tersebar dari ponsel ke ponsel itu, terlihat 3 santri dipukul 2 bilah rotan oleh pria memakai busana muslim.
Ketiga santri dicambuk dengan mata tertutup dan diikat di pohon. Mereka tampak kesakitan saat punggung mereka dihantam bilang rotan yang diayun 'sang algojo' dengan dua tangan. Dalam kondisi tak berdaya, setiap santri yang memakai pakaian hitam dan sarung kotak-kotak itu menerima total sekitar 35 kali pukulan.
(aws/rmd)











































