"Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 201,81 triliun," ucap Staf Divisi Investigasi dan Publikasi Lais Abid di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Lais menyebut beberapa daerah yang dilaporkan yaitu di Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur. Kerugian yang mencapai ratusan triliun itu dihitung dari potensi kerugian 7 kasus di 6 daerah itu dalam praktik perkebunan teh, kelapa sawit, pertambangan batu bara dan bijih besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan dengan cara menyiasati perizinan, tidak membayar dana reklamasi, menyewa broker untuk mengurusi perizinan hingga menggunakan proteksi bekingan dari oknum penegak hukum. ICW pun meminta KPK segera bertindak.
"Segera menindaklanjuti temuan kami dan memprioritaskan kasus korupsi sumber daya alam serta merekomendasikan sejumlah izin yang bermasalah untuk dihentikan," ucap Lais.
(dha/mok)











































