"Tersangka Ida Manurung ini merupakan bandar judi togel Singapura. Omzetnya miliaran," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).
Ida ditangkap pada Senin (1/12) sekitar pukul 10.22 WIB lalu di rumahnya di Villa Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengungkapkan, tersangka mengumpulkan taruhan dari para agen di bawahnya dengan memanfaatkan SMS dan telepon.
"Selanjutnya tersangka mengirimkan kembali taruhan judi togel tersebut kepada bandar yang di atasnya lagi," ucap Didik.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menambahkan, pihaknya masih memburu bandar besar jaringan Ida. "Tersangka Acuan ini masih kita buru, dia bandar besarnya," ungkap Handik.
Menurut Handik, Acuan menjalankan judi online di sebuah apartemen di kawasan Jakarta. "Namun apartemennya sudah ditinggalkan oleh Acuan," imbuhnya.
Dari tersangka Ida, polisi menyita barang bukti 9 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 6 buku rekapan judi, 2 unit handphone, 1 unit tablet merek Samsung, 2 unit laptop, 2 buah modem internet, 4 buah kalkulator dan uang tunai Rp 10 juta.
"Juga kami sita rekening tersangka senilai Rp 1,2 miliar," pungkasnya.
Atas kasusnya itu, Ida dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mei/mok)











































