"Kita sedang mewacanakan bagi para pelaku seksual selain dihukum fisik juga kebiri dengan suntik kimia. Paling tidak itu upaya kebiri dengan pendekatan medis," ujar Arist di Komnas PA, Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2014).
"Dasar pemikiran kita supaya bisa membuat efek jera. Supaya selain kurungan badan bisa seumur hidup bisa ditambah pemberat hukum dengan kebiri melalui suntik kimia," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia kebiri saja," kata pria berkacamata tersebut.
Arist mengaku dirinya juga sudah membicarakan rencana tersebut ke parlemen. "Kita sudah bilang ke Komisi VIII dan mereka menyambut baik untuk memaksimalkan (hukuman) 20 tahun jadi seumur hidup, hukuman 3 tahun jadi 20 tahun dan sebagai hukuman pemberatnya adalah hukum kebiri," terangnya.
Tentu saja ini mendatangkan harapan baginya, terlebih lagi DPR juga belum lama ini telah mengetuk palu Revisi Undang-undang (RUU) No 23 Tahun 2002. Di mana, Undang-Undang Perubahan ini juga mempertegas adanya sanksi pemberatan kejahatan terhadap anak baik sanksi pidana dan denda serta mempertegas tambahan pidana apabila pelakunya adalah orang-orang terdekat. Selain itu, Undang-Undang Perubahan juga mengatur tentang pemberian restitusi bagi anak korban kejahatan tertentu, yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(aws/rmd)











































