"Saya ke Mabes dalam rangka surat panggilan untuk melengkapi BAP, laporan mengenai dilakukannya penimbangan secara ilegal sehingga klien saya ditahan kejaksaan," kata Tonin saat baru tiba di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Menurut Tonin, hari ini merupakan panggilan pertama atas laporannya pada (13/11) lalu dengan nomor laporan LP/1026/XI/2014/bareskrim. Tonin menduga ada pihak-pihak yang telah membuat keterangan bukti palsu untuk mendakwa kliennya. Tonin juga sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang akan diserahkan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya bulan lalu, Tonin mengatakan, penimbangan seharusnya dilakukan oleh pihak yang disumpah. Terlebih untuk keperluan pembuktian di muka hukum.
"Mereka bukan penimbang yang punya kompetensi untuk itu karena menimbang itu ada penimbang bersumpah namanya, jadi tidak sembarang orang menimbang," bebernya.
"Jadi, kami melihat di sini ada unsur penipuan. Hingga jaksa yang memiliki kekuasaan dalam mengatakan orang bersalah. Dia bilang kami sudah menimbang sebanyak 31 ribu kilogram atau 31 ton," imbuhnya. Adapun legalitas menimbang ada di Kementerian Perhubungan Darat.
(idh/mok)











































