Away: Kabur Sebelum Sidang, Divonis Mati, Ajukan Grasi, Kapan Didor?

Indonesia Darurat Narkoba

Away: Kabur Sebelum Sidang, Divonis Mati, Ajukan Grasi, Kapan Didor?

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 11:46 WIB
Jakarta - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga negara (WN) Malaysia Leong Kim Ping alias Away bak film gangster. Ia sempat kabur sebelum sidang dan membonceng sepeda motor yang telah siaga. Setelah kejar-kejaran dengan polisi, Away berhasil dibekuk.

Tertangkapnya Away merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian yang sebelumnya menangkap Andy Yams (vonis seumur hidup) di areal Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dengan barang bukti sabu seberat 45 kilogram.

Tak hanya itu, di dalam kendaraan yang dibawa Away, polisi juga menemukan 1.700 pil ekstasi warna hijau. Secepat kilat, polisi menyasar Aparteman Central Park yang selama ini ditempati Away dan menemukan 210 butir pil ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Away lalu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa nyana, Away telah mempersiapkan segalanya untuk kabur. Usahanya dilakukan pada 3 Juli 2012.

Usai turun dari mobil tahanan, Away lari dan menumpang motor RX King di depan kantor pengadilan yang telah menunggunya. Wush! Away dan pengendara misterius itu melesat. Lalu petugas kejaksaan mengontak petugas kepolisian setempat dan terjadilah terjadi aksi kejar-kejaran selama 30 menit, Away akhirnya tertangkap dan dihadirkan paksa ke pengadilan.

Pada 17 Juli 2012, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada warga C1-09-04 Vista Kamavel Bukit Jalil 5700 Kuala Lumpur itu. Hukuman ini bergeming hingga tingkat kasasi. Tidak mengajukan PK, Away tiba-tiba mengajukan grasi.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads