Pemerintah Harus Terbitkan Keppres Penanganan Buruh Migran

Pemerintah Harus Terbitkan Keppres Penanganan Buruh Migran

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 08:04 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia harus segera menerbitkan Keppres mengenai manajemen pengelolaan dan penanganan deportasi massal buruh migran Indonesia dari Malaysia. Keppres tersebut nantinya sebagai payung hukum penanganan di lapangan dan menjadi alat ukur keberhasilannya.Demikian pernyataan sikap Migran Care yang diterima detikcom di Jakarta, Senin (24/1/2005).Migran Care mengingatkan pemerintah, agar segera tanggap mengantisipasi razia dan deportasi massal buruh migran Indonesia di Malaysia dimana pada 31 Januari 2005 merupakan tenggat akhir buruh migran tak berdokumen di Malaysia menikmati masa amnesti. Amnesti diberikan setelah Pemerintah Malaysia dua kali memperpanjang masa amnesti, yaitu pada bulan November 2004 dan Desember 2004.Lewat tenggat waktu tersebut, status mereka adalah "warga buruan" yang akan menjadi sasaran razia Polisi Diraja Malaysia dan RELA yang jumlahnya 560.000 orang. "Di Malaysia, jumlah buruh migran tak berdokumen sekitar 1,5 juta orang. Sebagian besar diantara mereka berasal dari Indonesia yang jumlahnya mencapai 1 juta orang," katan Wahyu. Sepanjang masa amnesti hanya sekitar 220 ribu orang yang memanfaatkan amnesti yang ditawarkan Pemerintah Malaysia. "Artinya, ada sekitar 780 ribu orang Indonesia di Malaysia berstatus tidak berdokumen dan mereka rentan terhadap tindakan razia, penangkapan, penahanan, perampasan harta benda, dicambuk, denda dan dihukum kurungan," kata Labour Policy Analist Migran Care, Wahyu Susilo.Kesibukan Pemerintah Indonesia menangani bencana tsunami di Aceh dan Sumatera Utara tidak boleh mengabaikan persoalan-persoalan krusial lain yang juga tak kalah pentingnya. "Apalagi rencana deportasi massal ini melibatkan sekitar 780 ribu orang yang tiba-tiba harus pulang dalam rentang waktu yang tidak lama. Tentunya ini membutuhkan persiapan yang matang," ungkapnya.Migran Care meminta agar pemerintah juga melakukan upaya-upaya diplomatik sebagai pembelaan terhadap buruh migran Indonesia tak berdokumen yang mengalami tindak kekerasan dan pelanggaran HAM dalam proses razia. Pemerintah juga harus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan proses pemulangan dan upaya-upaya penanganan yang dilakukan Pemerintah Indonesia. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads