Ia menyembunyikan kokain itu ke dalam pipa kerangka gantole yang ia simpan di sebuah tas. Dia sempat melarikan diri dengan cara mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2003. Setelah dua pekan buron, Marco ditangkap di Pulau Moyo, Desa Labuan Aji, Sumbawa pada 16 Agustus 2003.
Atas perbuatannya, Marco lalu diseret ke pengadilan. Marco akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, tetapi ditolak pada 23 Agustus 2004. Marco lantas mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Tetapi, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana menyatakan siap melaksanakan apapun putusan hukum karena setiap manusia pasti akan mati," kata Marco berdasarkan surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2012 yang didapat detikcom, Jumat (12/12/2014).
Tapi hingga kini, Marco tidak kunjung dihukum mati.
(asp/try)











































