"Sekarang yang Golkar legal adalah yang dipimpin Aburizal sebagai ketum, Idrus sebagai sekjen, dan Ade Komarudin sebagai ketua fraksi. Belum ada yang baru karena keduanya kan belum ada yang disahkan," kata Fadli saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).
Fadli mengingatkan bahwa kubu Agung Laksono tidak bisa langsung merombak fraksi selama belum ada keputusan dari Kemenkum HAM. Dirinya dan pimpinan DPR lainnya pun berhak meninjau surat yang dikirimkan oleh Golkar kubu Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alumnus UI ini juga mengingatkan Kemenkum HAM untuk mengambil keputusan sesuai prosedur. Kepengurusan yang sah haruslah yang sesuai AD/ART partai.
"Pemerintah tidak boleh semena-mena juga. Pemerintah tidak ada urusannya dengan parpol kecuali administratif," tegas Fadli.
Sebelumnya, Ketum Golkar hasil Muktamar Jakarta Agung Laksono merombak struktur fraksi. Agung menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi.
(imk/van)










































