DPW PPP Maluku: Kami Dipecat Romi Butuh Kejelasan Status Hukum

PPP Pecah

DPW PPP Maluku: Kami Dipecat Romi Butuh Kejelasan Status Hukum

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 10:27 WIB
DPW PPP Maluku: Kami Dipecat Romi Butuh Kejelasan Status Hukum
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz hari ini kembali melanjutkan Musyawarah Kerja Nasional di Hitel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan. Agendanya adalah mendengar pemandangan umum para Dewan Pimpinan Wilayah.

Agenda penyampaian aspirasi DPW ini seharusnya dilakukan Kamis (11/12), namun ditunda menjadi hari ini.

"Kan biar waktunya cukup. Jadi, penyampaian umum DPW-DPW ini ditunda besok (Jumat) pagi," ujar Sekjen Ahmad Dimyati Natakusuma di lokasi Mukernas, Hotel JS Luwansa, Jumat (12/12/2014), dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda pandangan umum di Ballroom I, Hotel JS Luwansa ini sudah dimulai sejak pukul 08.50 WIB. Adapun elite PPP yang memimpin agenda pandangan umum yang masuk Sidang Pleno V adalah Ketua DPP Khairul Hadi dan Ketua DPP Mansyur Kardi.

Sejauh ini perwakilan DPW yang sudah menyampaikan pandangan umum antara lain DPW DKI Jakarta, DPW Gorontalo, DPW Maluku, DPW NTB, dan DPW Yogyakarta. Dari informasi, DPW yang sudah hadir di ruangan Mukernas hingga pukul 09.30 WIB, ada 28 DPW.

Salah satu aspirasi yang menjadi prioritas disampaikan sejumlah DPW adalah status legalitas kepengurusan dari DPP agar segera mengeluarkan surat keputusan. Hal ini disampaikan perwakilan dari DPW NTB dan DPW Maluku.

"Harus ada ketegasan dari DPP. Kami ini yang sudah dipecat pihak Romi butuh status kepengurusan yang jelas," kata perwakilan DPW Maluku saat menyampaikan pandangan umumnya.

Selain mendengar pandangan umum DPW, acara Mukernas hari ini juga ada agenda Sidang Pleno VII yang membahas pembagian komisi. Rencananya, sore nanti berlanjut dengan Sidang Pleno VIII terkait pengesahan hasil sidang komisi.

(hat/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini