Kroni Eks Kalapas Nusakambangan Ini pun Menunggu Eksekusi Mati

Indonesia Darurat Narkoba

Kroni Eks Kalapas Nusakambangan Ini pun Menunggu Eksekusi Mati

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 09:59 WIB
Kroni Eks Kalapas Nusakambangan Ini pun Menunggu Eksekusi Mati
ilustrasi
Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak 64 nama mafia narkoba yang divonis hukuman mati. Dari daftar yang didapatkan detikcom, dari nama-nama tersebut ada yang beberapa kali dijerat meski mereka berada di balik jeruji besi.

Salah satunya adalah Syafrudin alias Syaf alis Isap alias Kapten. Kasus terakhir yang menjerat Kapten adalah kasus yang melibatkan eks Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli.

Tidak hanya Marwan, penyidik BNN juga menyeret dua anak kandung dan satu cucu Marwan. Mereka dianggap menyadari menerima uang transaksi narkotika, serta dua orang pembantu Hartoni (Napi Hartoni membangun rumah di samping Lapas dan memiliki beberapa orang pembantu). Mereka dijerat dengan pasal kejahatan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari daftar terpidana mati kasus narkotika, nama Kapten berada di daftar paling bawah, ke-64. Kapten kembali dibekuk berdasarkan hasil pengembangan penyidik BNN. Dia dan Hertoni, rekan satu sel Kapten, merupakan otak di balik beredarnya barang haram di Nusakambangan.

Dalam menjalankan jejaring narkotikanya melalui isterinya, Dewi, dan keponakannya Syaiful. Dengan demikian, Kapten bisa mulus memasarkan narkotika yang dimilikinya.

(ahy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads