"Yang ini diperkuat dengan usia tertentu nggak boleh beli. Justru kita mesti ketat. Jangan biarkan kampung-kampung produksi," kata Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
"Kalau produksi pabrik beneran boleh. Jualnya di tempat yang benar. Itu yang saya maksud," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga meminta peran RT dan RW melaporkan bila ada miras oplosan. "RT RW mesti tegas. Masak nggak tahu si ada pabrik gituan. Kan beda dong dengan bikin aqua. Di rumah isi-isi botol," jelas Ahok.
Kalau RT dan RW tak berani mengatasi dan melaporkan Miras oplosan akan ditindak. "RT RW atau wilayahnya yang nggak tanggung jawab kita pecat saja," tutur dia.
(kff/ndr)