Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Bambang Satrio, keenam warga tersebut ditangkap karena tidak memiliki paspor, visa dan izin tinggal. Mereka merupakan WNA asal Tiongkok yang berjualan di Glodok.
"Mereka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan yang hanya bisa berbahasa mandarin," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan itu sendiri berdasarkan investigasi petugas Imigrasi Jakarta Barat yang mencium adanya pasokan aksesoris pabrikan Tiongkok yang diperjualbelikan langsung oleh WNA," jelasnya.
Bambang menegaskan, keenamnya terancam dideportasi ke kampung halaman mereka. Sanksi tegas berupa ancaman penjara dan denda senilai puluhan juta rupiah juga masih dalam proses. Pastinya, keenam pengusaha aksesoris itu melanggar Pasal 122 ayat (1) terkait keimigirasian.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti perdagangan dan pariwisata. Nanti setelah persidangan baru bisa diputuskan, membawa dokumen lengkap," katanya.
(spt/ndr)











































