“Komnas perempuan mendorong pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, penanganan kebijakan diskriminatif termasuk di dalamnya konteks pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan intoleransi agama,” kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (12/12/2014).
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah prioritaskan penanganan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Serta mengawasi dan memperbaiki implementasi hukum dan kebijakan untuk memastikan akses yang baik terhadap semua perempuan korban kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode 2010-2014, Komnas Perempuan menyatakan telah meraih sejumlah capaian. Di antaranya lahir UU Nomor 23 tahun 2014 yang secara tegas meneguhkan prinsip non diskriminasi dalam penyusunan kebijakan serta peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materi yang menghapus batas waktu 180 hari untuk pengajuan Judicial Review sejak aturan daerah ditetapkan.
“Komnas Perempuan juga turut mendorong ratifikasi Konvensi Migran tahun dan memastikan perempuan menjadi perhatian UU penanganan Konflik Sosial tahun 2012,” tutur Yuniyanti.
(rna/ahy)










































