"Ada beberapa saksi yang tidak hadir hari ini. Beberapa saksi dalam kasus TPPU MNZ," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Enam saksi yang mangkir itu ialah, Sutedjo Gunawan, Daniel Parganda Marpaung, Dwi Erika Pitasari, Khairul Afdel, dan Sawitri Dwita Rijanti. Dalam agenda pemeriksaan, keenam orang itu ditulis sebagai pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
(kha/vid)











































