6 Saksi Kasus TPPU Nazaruddin Terkait Saham Garuda dan PT DGI Mangkir

6 Saksi Kasus TPPU Nazaruddin Terkait Saham Garuda dan PT DGI Mangkir

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 20:51 WIB
6 Saksi Kasus TPPU Nazaruddin Terkait Saham Garuda dan PT DGI Mangkir
Jakarta - KPK sedianya hari ini memeriksa tujuh saksi dalam kasus TPPU Muhammad Nazaruddin terkait kepemilikan saham Garuda dan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI). Namun, enam dari tujuh saksi yang dipanggil mangkir.

"Ada beberapa saksi yang tidak hadir hari ini. Beberapa saksi dalam kasus TPPU MNZ," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Enam saksi yang mangkir itu ialah, Sutedjo Gunawan, Daniel Parganda Marpaung, Dwi Erika Pitasari, Khairul Afdel, dan Sawitri Dwita Rijanti. Dalam agenda pemeriksaan, keenam orang itu ditulis sebagai pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. ‎Nazar yang saat itu sebagai Anggota DPR mengusahakan agar PT DGI menjadi pemenang tender pembangunan wisma atlet Palembang.

Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

(kha/vid)


Berita Terkait