Dimas yang sempat buron itu menyerahkan diri dengan datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Jaktim, Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014), sekitar pukul 13.00 WIB. Ia lantas diperiksa selama kira-kira 2 jam.
Dimas diperiksa setelah mangkir dari 3 panggilan sebelumnya. Awalnya penyidik mengira Dimas akan kembali mangkir. Selain dimintai keterangan, Dimas juga menjalani tes kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan kontraktor yang meminjam bendera PT Andi Syam Putra Perkasa. Dalam kasus ini tersangka telah merugikan negara Rp 1,2 miliar," ujar Asep, kepada wartawan, Kamis (11/12).
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Junto Pasal 55 ayat 1 no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," lanjutnya.
Kejari Jaktim juga telah menahan tersangka lainnya, Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Bambang Wisanggeni. Bambang diduga melakukan permainan nakal dengan kontraktor. Ia diduga mengurangi ketebalan dan pembuatan konblok. Selain itu mengurangi jumlah penerangan jalan yang seharusnya 11 menjadi hanya 6.
(rna/ahy)











































