Polresta Pekanbaru menangkap dua pria asal Aceh membawa daun ganja. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 kg.
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Kompol Hicca A Siregar kepada wartawan, Kamis (11/12/2014). Kompol Hicca Siregar menjelaskan, pihaknya menangkap dua pria inisial Sya (45) dan Nas (43). Keduanya berasal Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Nanggroe Aceh.
"Barang bukti kita amankan dari kedua tersangka sebanyak 20 kg daun ganja. Barang bukti ganja dikemas dalam 15 paket," kata Hicca Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli ganja. Mereka kita tangkap menjelang melakukan transaksi," kata Kompol Hicca.
Daun ganja kering itu dibagi-bagi dalam 15 paket. Untuk mengelabui petugas dalam perjalanannya ke Riau, bungkusan ini disembunyikan secara rapi.
Ada sebagian paket diletakkan dalam kap mesin. Ada sebagian diletakkan di dinding pintu mobil, dasbor dan di sembunyikan dalam ban serap.
"Mereka sudah susun begitu rapi guna menghindari bila ada razia di tengah jalan," kata Kompol Hicca.
"Tersangka diancam Pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kompol Hicca.
(cha/try)