"Saya sangat setuju dengan Surat Edaran MA Nomor 1/2011 sebab seharusnya cukup 2-3 hari salinan putusan itu memang harus sudah siap. Jadi kalau ada percepatan saya sangat setuju," kata mantan hakim agung, βDjoko Sarwoko, ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/12/2014).
βDjoko menambahkan, MA harus membuat skala prioritas penyelesaian salinan putusan untuk kasus-kasus besar yang melibatkan institusi dan perusahaan besar yang kerap tersangkut oleh masalah administrasi hukum. Sebab terkait pada industri di dalamnya dan kepastian berinvestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, MA diminta cepat keluarkan salinan untuk kasus-kasus besar yang melibatkan institusi besar dan masyarakat harus ada prioritas. Misalnya pada kasus yang menimpa PLN, Chevron, IM2 dan Merpati. Padahal, administrasi hukum sangat penting untuk proses selanjutnya.
Meski demikian, Djoko memperkirakan tertundanya penyampaian putusan oleh MA menjadi lama mungkin karena volume kasus yang harus ditangani oleh MA terlalu besar.
"Untuk kasus besar memang harus diselesaikan cepat karena menyangkut rakyat banyak. Sebaiknya diprioritaskan karena menyangkut kepastian berinvestasi dan kepastian hukum," ujarnya.
(rvk/asp)











































