Mereka yang ditangkap yakni AN asal Purwokerto, SG asal Gombong Kebumen, KN asal Probolinggo Jawa Timur, KN Asal Jember Jawa Timur, dan HT juga asal Jember Jawa Timur. Kelimanya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Purwadi Arianto mengatakan, komplotan perampok itu beranggotakan 10 orang. Saat ini lima orang sudah berada di Polda Jateng dan dua orang lainnya yaitu BG dan SC masih dalam penanganan Polres Banyumas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, para pelaku mengaku beraksi tiga kali di Jawa Tengah. Aksi terakhir dilakukan pada 26 November 2014 lalu di rumah juragan telur di Kabupaten Banyumas. Saat itu mereka datang menggunakan dua mobil dan memaksa masuk ke rumah juragan telur pada malam hari. Kemudian mereka menyekap enam penghuni rumah dan satpam.
Setelah korbannya terikat lakban dan tidak bisa berbuat apa-apa, mereka dengan leluasa menggasak barang-barang di rumah tersebut. Mereka juga mengambil uang Rp 400 juta dan barang berharga lainnya.
Pelaku mengaku, dalam aksinya mereka mengincar harta juragan-juragan. Hal ini karena biasanya juragan menyimpan uang tunai di rumah dalam jumlah banyak.
"Sebagian ada yang residivis diantaranya di Klaten dan Kulonprogo," pungkas Purwadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, sejumlah senjata tajam jenis parang, perhiasan, lakban, tablet PC, dan mobil. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(alg/nik)











































