Ini Pertimbangan Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengeroyok Siswa SMA 109

Ini Pertimbangan Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengeroyok Siswa SMA 109

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 16:05 WIB
Ini Pertimbangan Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengeroyok Siswa SMA 109
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa F dan R yang terbukti melakukan pengeroyokan sehingga meninggal dunia siswa SMA 109 bernama Andi Audi Pratama. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Nur Aslam di ruang sidang anak di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014), ada beberapa pertimbangan yang member‎atkan terdakwa F dan R.

"Yang memberatkan adalah, adanya pemberian keterangan yang berbelit dari terdakwa 2 (R), dengan mengayunkan stik golf ke tangan kiri korban yang telah tergeletak di jalan. Sementara di dalam pembelaan, terdakwa menyatakan tidak melakukan hal tersebut. Namun di dalam fakta peradilan akhirnya ditemukan fakta bahwa terdakwa 2 memang mengayunkan stik golf ke tangan korban Andi Audi Pratama yang tergeletak," jelas hakim saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini mempermudah rekan-rekan terdakwa lainnya untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. Sehingga unsur anak dalam UU perlindungan anak telah terpenuhi," sambung Nur Aslam.

Selain hal tersebut, beberapa hal lain yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan tersebut meresahkan masyarakat terutama keluarga korban, dan perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia anak-anak, belum pernah dihukum, berbuat baik selama persidangan serta mengakui perbuatan mereka.

"Selain itu mereka melakukan perbuatan tersebut karena minimnya perhatian dari pihak keluarga terutama ibu," jelas Nur Aslam.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada 10 Desember lalu, jaksa penuntut umum mengganjar‎ F 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta, dan pelatihan kerja 6 bulan. Sementara R dituntut 2 tahun dengan denda Rp 10 juta, subsidair 6 bulan pelatihan kerja.

Ternyata dalam vonis yang dibacakan hari ini, kedua terdakwa diputus bersalah dan dihukum selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta atau pelatihan kerja selama 40 hari.



(rni/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads