Teman Anak Udar Pristono Dipanggil Kejagung, Apa yang Dicari?

Teman Anak Udar Pristono Dipanggil Kejagung, Apa yang Dicari?

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 15:41 WIB
Teman Anak Udar Pristono Dipanggil Kejagung, Apa yang Dicari?
Jakarta - ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menegaskan akan terus mencari dan menyita aset Pristono yang ditengarai merupakan hasil korupsi.

Pada Rabu (10/12), jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi yaitu Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto. Sebenarnya apa yang dicari jaksa dari ketiganya?

"Yang jelas siapa pun akan dimintai penjelasan. Apabila mempunyai nilai-nilai alat bukti akan dimintai penjelasan," ucap Widyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat dipanggil kemarin ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan. Widyo menegaskan jaksa akan memanggil lagi ketiganya.

"Kalau nggak datang, dipanggil lagi," kata Widyo.

Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Udar‎ Pristono, Wa Ode Nur Zainab menyebutkan bahwa Tiyar dan Jasmine merupakan teman dari Aldi Pradana. Aldi adalah anak dari Udar Pristono. Sementara Asep adalah anak dari tukang bangunan yang pernah bekerja di keluarga Pristono. ‎Zainab juga menyebut tak ada aliran dana kepada mereka bertiga.

Sejauh ini, jaksa telah menyita 1 unit rumah Bogor, 1 unit rumah di Bintaro, Tangerang Selatan serta 1 unit kondominium di Bali. Selain itu, jaksa juga menyita 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.

Jaksa Sita Rp 2 Miliar Terkait Kasus TransJ 2012

Jaksa penyidik telah menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012. Selain itu, jaksa juga baru saja menahan seorang tersangka lagi yaitu Gusti Ngurah Wirawan sebagai PNS Dishub DKI.

‎"Penyidik telah menyita uang sebanyak Rp 2 miliar lebih. Dari tersangka GW (Gunawan) Rp 1 miliar, sisanya dari anggota Kemendagri dan pejabat teknis yang mendapat honor tidak sah," ucap Kapuspenkum Tony Spontana di kantornya.

Dalam kasus ini, Dirut PT Sapta Guna Daya Prima‎, Gunawan merupakan 1 dari 4 tersangka‎ yang ditetapkan jaksa dalam kasus TransJ tahun 2012. Selain itu ada lagi 2 tersangka yaitu Hasbi Hasibuan dan Gusti Ngurah Wirawan yang telah ditahan. Keduanya merupakan PNS Dishub DKI. Sementara 1 tersangka lain yaitu Udar Pristono juga telah ditahan namun dalam perkara lain yaitu dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2013.



(dha/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads