"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa F dan R dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun denda sebesar Rp 10 juta atau pelatihan kerja selama 40 hari kerja.
Mendengar putusan tersebut, beberapa orang pengunjung sidang mengucapkan 'Alhamdulillah'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB. Salah satu orangtua terdakwa yang ikut mendengarkan sidang vonis tersebut tampak menangis. Wanita paruh baya berkerudung hitam tersebut terlihat menangis.
(rni/rmd)











































