Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Divonis 3 Tahun Bui

Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Divonis 3 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 14:57 WIB
Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Divonis 3 Tahun Bui
Jakarta - ‎Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap siswa SMA 109, Andi Audi Pratama (16) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa yakni F dan R dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa F dan R dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun denda sebesar Rp 10 juta atau pelatihan kerja selama 40 hari kerja.

Mendengar putusan tersebut, beberapa orang pengunjung sidang mengucapkan 'Alhamdulillah'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Nur Aslam, kedua terdakwa yang mengenakan baju koko berwarna putih tersebut hanya menundukkan kepalanya. Sementara orangtua mereka tampak duduk di kursi pengunjung sidang.

Sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB. Salah satu orangtua terdakwa yang ikut mendengarkan sidang vonis tersebut tampak menangis. Wanita paruh baya berkerudung hitam tersebut terlihat menangis.

(rni/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads