Polri Petieskan Kasus Tabrakan di Tol Jagorawi

Polri Petieskan Kasus Tabrakan di Tol Jagorawi

- detikNews
Minggu, 23 Jan 2005 20:01 WIB
Jakarta - Ingat kasus tabrakan di Jalan Tol Jagorawi saat rombongan Presiden SBY melewati jalan tol, yang menewaskan 6 orang dan 10 lainnya luka. Tragedi itu terjadi dua bulan lalu. Tragisnya, kini kasus itu lenyap bak ditelan bumi.Indonesia Police Watch (IPW) melihat Kasus Tabrakan Beruntut Di Tol Jagorawi itu hendak "dipetieskan" Polri, khususnya jajaran lalulintas di Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut. Sebab hingga kini kasus itu tidak ada kelanjutannya. Sementara, dalam kasus Adiguna Sutowo, aparat Polda Metro Jaya bertindak cepat. Dalam tempo dua minggu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)-nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.Penilaian itu disampaikan, IPW dalam siaranya persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Minggu (23/1/2005). IPW mengecam sikap petinggi Polri yang telah mengorbankan rakyat kecil yang tak berdosa, yang tewas dan luka-luka dalam tragedi tabrakan beruntun tujuh (7) kendaraan di Jalan Tol Jagorawi itu. Melihat kronologis kejadian, Indonesia Police Watch berkesimpulan, tragedi itu terjadi disebabkan kelalaianpetugas Patwal dalam menjalan protap dan ketidakbecusan petinggi kepolisian lalulintas di Polda Metro Jaya dalam mengatur mekanisme kerja aparatnya di lapangan.Sebab, Indonesia Police Watch menemukan fakta bahwa dua petugas Patwal yang menghentikan kendaraan di jalan tol itu sudah bekerja sejak sehari sebelumnya. Artinya, kedua petugas Patwal itu sudah over jam kerja. Sebab, batas waktu kerja maksimal manusia adalah tujuh jam. Namun Polri tidak mau disalahkan dalam hal ini.Indonesia Police Watch melihat, sejak awal penanganan kasus ini sudah sangat aneh dan mencurigakan. Soalnya, Polri menjadikan korban sebagai tersangka. Yakni, sopir bus Garuda, pengemudi mobil kijang, dan pengemudi pick up (meninggal dunia). Malah, dua dari tiga tersangka itu ditahan di Polda Metro Jaya. Meski diprotes berbagai pihak, polisi tetap saja menahan keduanya. Sementara, dua anggota Patwal yang menyebabkan kecelakaan yang menewaskan enam orang itu tidak ditahan dan tidak diproses secara maksimal.Kini, setelah tragedi itu berlalu selama dua bulan, kasusnya tak terdengar lagi kabar beritanya. Bagaimana nasib kedua sopir yang dikorbankan itu, Polri tak pernah menjelaskannya secara transparan, apakah masih ditahan atau sudah dibebaskan. Hasil investigasi Indonesia Police Watch mengungkapkan, kedua korban yang dijadikan tersangka itu memang sudah dibebaskan dari tahanan tapi dengan syarat-syarat tertentu.Untuk itu Indonesia Police Watch menuntut adanya penyelidikan yang menyeluruh mengenai tragedi ini. Indonesia Police Watch menuntut agar Polri tidak mempetieskan kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke kejaksaan. Selain itu, jangan sampai pihak-pihak yang menjadi korban justru dijadikan tersangka. Untuk itu, di samping para pengemudi, aparat kepolisian yang bertugas saat itu harus pula diperiksa secara intensif.Para petinggi Polri yang bertanggungjawab di bidang itu harus segera dimutasi karena tidak mampu menjalankan tugas dan berusaha mempetieskan kasus besar yang menyangkut rasa keadilan masyarakat.Sikap Kapolri yang langsung menjadikan ketiga sopir itu sebagai tersangka adalah sebuah sikap difensif dan arogan dari jajaran kepolisian, yang tidak mau merasa bersalah dan disalahkan. Indonesia Police Watch melihat Polri berusaha menutupi ketidakprofesionalannya dengan mengkambinghitamkan rakyat kecil yang tak berdaya, yang telah menjadi korban. (mar/)


Berita Terkait