"Saya setuju dengan Bapak Menteri Perhubungan. Rokok ini mungkin buat Anda atau siapa aja yang merokok menikmati. Anda boleh saja merokok. Tapi Anda jangan mengganggu Orang lain. Itu sebenarnya intinya itu sebenernya harus di luar di udara terbuka," kata Nila di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
"Kalau yang di dalam bus itu ngerokok, orang yang di dalam bus juga akan terkena dampaknya. Jadi nggak boleh merugikan orang lain. Itu hak orang lain. Harus kita hargai," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah sekarang saya meminta kepada masyarakat Indonesia, mari kita pandai sedikitlah kalau artinya kalau sudah di beri tanda, terus mikir. Okelah kalau saya mau makan, saya nggak ngerokok sudah di ulis kalorinya ini, anggaplah sudah 1000 kalori terus saya sudah tahu sisa kalori saya tinggal 1000 tentu saya habis itu nggak boleh makan nasi Padang," jelasnya.
"Kalau mereka sudah tahu dan masih mau terus merokok ya hak mereka. Tapi jangan ganggu orang lain," tutup Nila.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini