Jelang Putusan, Orangtua Korban SMA 109 Berharap Pelaku Dihukum Maksimal

Jelang Putusan, Orangtua Korban SMA 109 Berharap Pelaku Dihukum Maksimal

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 13:39 WIB
Jelang Putusan, Orangtua Korban SMA 109 Berharap Pelaku Dihukum Maksimal
Jakarta - Siang ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya siswa kelas XI SMA 109, Andi Audi Pratama (16). Ibunda Audi yang hadir dalam persidangan ini meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal dan sepantasnya kepada dua terdakwa.

"Kami minta yang terbaik, karena mengingat nyawa anak saya ya, itu sadis dan tidak manusiawi. Tapi keputusan hakim saya hormati," ujar Erlita Hidayat (36), Ibunda Audi kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (11/12/2014).

Menurutnya, apabila hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa, maka pihak keluarga akan melakukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila tidak sesuai dengan hukuman maksimal saya naik banding," jelasnya.

"Kita lihat nanti apa putusan dari beliau, mudah-mudahan hakim juga mempertimbangkan bahwa mereka dihukum maksimal agar ada efek Jera," lanjut Erlita.

Terkait sidang tuntutan dimana F dan R yang hanya dituntut 2 dan 3 tahun penjara, Erlita menilai hal tersebut tidak Adil. Karena dengan masa tahanan yang singkat, serta potongan masa tahanan yang akan mereka terima, maka tak akan ada efek jera bagi para pelaku.

"Kalau hanya sekian tahun dan potong remisi, pasti akan ada lebih parah dari kasus Audi. Tentunya akan bikin cemas orangtua lainnya," tutupnya.

Sidang yang dijawdalkan akan digelar pagi ini pada pukul 09.00 WIB, hingga saat ini belum dimulai. Para kerabat serta rekan-rekan korban mulai memadati pintu depan ruang sidang anak, Sarwata SH.

(rni/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads