Ditemui di PN Jaksel, Kamis (11/12/2014), perwakilan kedubes Inggris yang bernama Muazzam Malik tersebut bermaksud untuk meminta izin akses memantau persidangan yang dijalani Neil di Indonesia.
"Kami minta izin kepada pihak pengadilan untuk memantau persidangan, karena Neil diketahui memiliki dual citizen (kewarganegaraan ganda), Inggris dan Kanada," jelas Malik kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya apakah sudah mengantongi izin dari PN Jaksel, Malik memilih untuk tidak menjawab.
Tak lama kemudian, dia mendatangi ruang tunggu tahanan untuk menemui Neil. Di sana mereka sempat berbincang untuk beberapa saat, membicarakan beberapa hal terkait kasus ini. Tak lama setelah itu dia pun pamit.
Kasus pelecehan seksual yang saat ini menimpa kedua guru JIS tersebut telah masuk pada tahap mendengarkan keterangan saksi. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 2 Desember lalu, kedua guru ini dikenai pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Proses persidangan dilakukan secara tertutup.
(rni/rmd)











































