Kubu Agung Rombak Golkar DPR, Kubu Ical: Ini Bukan Negara Odong-odong!

Kubu Agung Rombak Golkar DPR, Kubu Ical: Ini Bukan Negara Odong-odong!

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 13:13 WIB
Bambang Soesatyo (berkemeja kuning) bersama Ade Komaruddin
Jakarta - Kubu Agung Laksono hendak merombak Fraksi Golkar DPR yang digenggam Kubu Ical. Sekretaris Fraksi Golkar DPR Bambang Soesatyo menilai manuver kubu Agung hanya lucu-lucuan.

"Hehehe... Menurut saya teman-teman itu lagi bercanda. Karena saya yakin mereka pasti tahu aturan dan UU. Jadi, apa yang mereka sampaikan adalah sesuatu yang muskil," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (11/12/2014).

"Semua ada tata cara dan aturannya. Ini negara hukum, dan bukan negara odong-odong. Sampai saat ini fraksi Partai Golkar di DPR tetap solid," sambung Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan saat ini kedua kubu tak ada yang memiliki hak untuk melakukan pergantian kepengurusan Fraksi Golkar, baik di DPR maupun MPR. Sebab, kedua kubu belum ada yang mengantongi pengesahan kepengurusan dari Kemenkum HAM.

"Sehingga posisi hukum keduanya sama-sama tengah menunggu penetapan legalitas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sesuai UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik," ujar pria yang juga menjabat Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali ini.

Dualisme hasil munas yang diterima Kemenkum HAM, kata Bambang, adalah hasil Munas Golkar di Bali yang dihadiri 547 DPD I dan II serta 10 ormas Partai Golkar serta 1.300 peninjau. "Kedua, hasil Munas Jakarta yang digelar tanpa kehadiran satupun ketua dan sekretaris DPD I dan II secara lengkap sebagai pemegang mandat yang sah berdasarkan AD/ART Partai Golkar.

Untuk mempertegas pernyataannya, Bambang pun melampirkan Pasal 23 Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Berikut bunyi Pasal 23 Undang-undang tersebut:

UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads