Kasus itu terungkap saat dua anggota polisi Mashudi Hutapea dan Sudarmadi menyamar menjadi pengunjung pada 5 Oktober 2013 dini hari. Keduanya mendatangi lantai 6 Diskotek Stadium yang menjadi tempat jacuzzi.
Sesaat sebelum didatangi polisi, ternyata Untung yang bertugas sebagai kepala kantor lantai 6 itu baru menerima 155 butir ekstasi dari Stanley, Yeyen dan Wandi. Alhasil, Untung digelandang ke Polda Metro Jaya, sedangkan penyetok barang laknat itu tidak berhasil ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kenal mereka (Stanley, Yeyen dan Wandi) karena sering menginap di Diskotek Stadium," kata Untung sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/12/2014).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Untung dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Lalu apa kata majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana selama 11 tahun," putus majelis yang diketuai Harian Tarigan dengan anggota Ambo Masse dan Edi Hasmi. Ketiganya menyatakan Untung terbukti melanggar pasal 112 ayat 2, dan tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat 2.
Diskotek Stadium ditutup Wakil Gubernur Ahok pada Mei 2014 lalu. Penutupan dilakukan karena peredaran narkoba di kelab malam 24 jam itu sudah terlalu mengkhawatirkan. Terakhir, anggota Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Bripda Jacky Vay Gumerang tewas overdosis saat dugem di diskotek yang beralamat di Jalan Gadjah Mada itu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini