"Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," ujar Riefan di PN Tipikor Jakarta , Jl Rasuna Said, Kamis (11/12/2014).
Hal kedua, Riefan meminta kepada majelis hakim untuk memperlakukan dia serupa dengan Hendra Saputra, seorang office boy yang dia jadikan sebagai Dirut PT Imaji Media. Perusahaan tersebut adalah pemenang proyek videotron di Kemenkop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, meski dinyatakan bersalah Hendra hanya dihukum ringan yakni satu tahun penjara. Hukuman itu terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni Hendra hanyalah seorang OB yang 'dijadikan boneka' oleh Riefan, untuk ditempatkan sebagai Dirut Imaji Media.
"Ketiga jika memang ada nanti penyitaan aset dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jaksa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil," kata Riefan.
Dalam persidangan pekan lalu, Riefan Avrian dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita.
(fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini