LP Jateng Siap Tampung Amrozi Cs
Minggu, 23 Jan 2005 14:17 WIB
Semarang - Setelah menampung koruptor kelas kakap, LP Jateng bakal kebagian jatah ditempati 'orang' penting lagi. Beberapa LP di Jateng tengah disiapkan menampung pelaku Bom Bali Amrozi Cs yang kini masih berada di LP Krobokan Bali ini.Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Tengah Marsono menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk merespons kebijakan pemindahan para terpidana kasus Bom Bali. Beberapa LP di Jateng disiapkan untuk itu."Kami sudah ajukan hal ini ke Ditjen. Penempatannya akan dipisah-pisah di beberapa LP. Tidak jadi satu di Nusakambangan, biar tidak seperti ikan ngumpul jadi satu," kata Marsono ketika dihubungi melalui ponselnya, Minggu (23/1/2005).Marsono enggan menyebutkan LP mana saja yang bakal ditempati Amrozi Cs. Dia mengaku ada 4 atau 5 LP yang tengah disiapkan. Satu tempat diperkirakan bisa menampung empat atau lima orang.Dikatakan Marsono, penempatan terpidana Bom Bali di Jateng tidak bisa sembarangan. Penempatan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan. Misalnya, masalah tingkat pendidikan, perilaku, dan lama waktu hukuman dan dikaitkan dengan terpidananya.Lebih jauh Marsono menjelaskan, pengajuan penempatan Amrozi Cs di Jateng sudah dilakukan 1,5 bulan yang lalu. "Hingga kini kami masih menunggu keputusan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Kami siap menerima mereka kapan pun," tandasnya.Marsono mengaku tidak ada persiapan khusus terhadap sel yang akan ditempati para terpidana. Pasalnya, Jateng sudah memiliki tempat khusus yakni di LP Nusakambangan. Di LP yang berada di Cilacap ini, ada berada yang layak huni, misalnya LP Permisan, Batu, dan Kembang Kuning.Ketika ditanya kemungkinan LP Nusakambangan jadi prioritas penempatan Amrozi cs, Marsono mengatakan, tempat itu memang diperuntukkan bagi terpidana hukuman berat seperti Amrozi, Imam Samudra dan Ali Imron."Tapi saya belum bisa memastikan apakah mereka akan dijadikan satu dengan para koruptor itu, atau tidak. Kita lihat nanti saja," demikian Marsono.
(asy/)











































