Jokowi Naikkan Tunjangan Fungsional Penjaga Hutan

Jokowi Naikkan Tunjangan Fungsional Penjaga Hutan

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 10:12 WIB
Jakarta -

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan fungsional pengendali ekosistem hutan. Kenaikan cukup signifikan, antara Rp 80.000 - Rp 600.000 per bulan.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170/2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang ditandatangani Jokowi pada 19 November lalu, demikian dikutip dari situs Sekretariat Negara, Kamis (11/12/2014).

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, maka dipandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan, diberikan tunjangan pengendali ekosistem hutan setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun besarnya tunjangan pengendali ekosistem hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Perpres itu adalah:


Pemberian tunjangan pengendali ekosistem hutan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 19 November 2014 itu.

Naik Rp 80.000 – Rp 600.000

Dibandingkan dengan besaran tunjangan fungsional pengendali ekosistem hutan sebagaimana tercantum Peraturan Presiden Nomor 34/2007, yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 170/2014, besaran tunjangan jabatan fungsional pengendali ekosistem mengalami kenaikan yang cukup besar, yaitu antara Rp 80.000 – Rp 600.000.

Dalam Perpres No. 34/2007, besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem adalah:

Selain menaikkan tunjangan fungsional pengendali ekosistem hutan, Jokowi juga menaikkan tunjangan fungsional jabatan penyuluh perikanan. Jokowi menuangkan hal itu melalui Perpres Nomor 169/2014.

(/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads