Minta Yance Dibebaskan, Aziz Syamsuddin Justru Seret Kasus Hukum ke Politik

Minta Yance Dibebaskan, Aziz Syamsuddin Justru Seret Kasus Hukum ke Politik

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 09:16 WIB
Jakarta - Permintaan pembebasan pada tersangka korupsi yang juga politisi Golkar Irianto Syamsuddin alias Yance yang dilayangkan Ketua Komisi III DPR dikritik. Aziz seharusnya tak mengintervensi hukum. Dengan permintaan itu justru dia menyeret urusan hukum ke ranah politik.

"Jika seperti ini ya Azis-lah yg membawa kasus korupsi ini ke ranah politik," jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Kamis (11/12/2014).

Alasan Aziz meminta Yance dibebaskan karena tudingan ada motif politik. Tapi menurut Jamil tudingan Aziz itu hanya mengada-ngada saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kalau memang Yance merasa tidak bersalah dalam kasus ini kenapa harus mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung hingga 3 kali dan akhirnya dijemput paksa. Ini kan sebuah petanda seseorang menghindar dari penegakkan hukum yang artinya orang ini takut karena punya salah," jelas Jamil.

Kemudian juga dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem belum usai. Sudah ada yang divonis bersalah, yakni Agung R pihak swasta pemilik SHGU no.1 tahun 1990.

"Jadi alasan Azis tidak masuk akal. Aziz harus diseret ke MKD majelis kehormatan Dewan. Motif mendesak Kejaksaan untuk bebaskan Yance mencurigakan. Kejaksaan maju terus," tutup Jamil.

Sebelumnya, Aziz yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical menuding ada kepentingan tertentu di balik penahanan Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Dia menuding Korps Adhyaksa yang dipimpin M Prasetyo melakukan kesalahan terkait penahanan Yance.

"Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya khawatir ada agenda di balik penahanan Yance. Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance," ujar Aziz.

(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads