"Jika seperti ini ya Azis-lah yg membawa kasus korupsi ini ke ranah politik," jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Kamis (11/12/2014).
Alasan Aziz meminta Yance dibebaskan karena tudingan ada motif politik. Tapi menurut Jamil tudingan Aziz itu hanya mengada-ngada saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem belum usai. Sudah ada yang divonis bersalah, yakni Agung R pihak swasta pemilik SHGU no.1 tahun 1990.
"Jadi alasan Azis tidak masuk akal. Aziz harus diseret ke MKD majelis kehormatan Dewan. Motif mendesak Kejaksaan untuk bebaskan Yance mencurigakan. Kejaksaan maju terus," tutup Jamil.
Sebelumnya, Aziz yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical menuding ada kepentingan tertentu di balik penahanan Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Dia menuding Korps Adhyaksa yang dipimpin M Prasetyo melakukan kesalahan terkait penahanan Yance.
"Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya khawatir ada agenda di balik penahanan Yance. Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance," ujar Aziz.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini