Testimoni Koki Pabrik Sabu: Saya Keluar Rp 800 Juta Agar Divonis 2 Tahun

Indonesia Darurat Narkoba

Testimoni Koki Pabrik Sabu: Saya Keluar Rp 800 Juta Agar Divonis 2 Tahun

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 08:45 WIB
Jakarta -

Koki pabrik narkoba di Desa Pasir Peuteuy, Cariu, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Fariz, mengaku menyebar uang Rp 800 juta agar hukumannya ringan. Entah kebetulan atau tidak, ternyata benar, ia hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Ia ditangkap pada 21 September 2009 atau tepat Idul Fitri setelah buron 7 bulan di Jalan Dewi Sartika, Jakarta. Saat tertangkap, ia juga kedapatan membawa 2 paket sabu. Lantas Fariz diajukan disidik oleh kepolisan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam perjalanan kasus yang saya alami,yang dimulai dengan tertangkapnya saya sampai dengan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), semuanya menghabiskan dana sekitar Rp 800 juta," kata Fariz usai sidang di PN Cibinong, Rabu (10/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, Rp 500 juta untuk proses penyidikan dan sisanya ke pengadilan. Entah kebetulan atau tidak, pada 23 Desember 2009 dirinya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jakpus.

"Vonis 2 tahun yang saya terima adalah sepadan dengan uang senilai Rp 800 juta yang saya berikan dan yang diambil dari saya," kisahnya.

Namun, lagi-lagi menurut Fariz, ia kembali diadili di PN Cibinong karena ada aparat yang tidak kebagian mendapat rupiah dari kantongnya. Kali ini Fariz mengaku dimintai Rp 350 juta oleh oknum aparat. Tapi karena uangnya sudah habis, ia tidak bisa memberikan uang satu sen pun. Alhasil, ia dihukum 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2011. Vonis PN Cibinong itu telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima atas hukuman itu, Fariz lalu mengajukan PK.

"Saya mengajukan PK bukan karena tidak setuju dengan vonis 15 tahun, tapi saya divonis dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan dakwaan dan tuntutan jaksa adalah UU Nomor 5 Tahun 1997. Antara vonis dan tuntutan tidak nyambung," kata Fariz yang kini meringkuk di LP Pondok Rajeg, Cibinong itu. Permohonan PK ini masih diproses di PN Cibinong.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads