Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta agar politisi Golkar IriantoΒ MS Syafiuddin alias Yance agar dibebaskan Kejaksaan Agung. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Aziz.
"Sangat tidak etis dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi III. Itu sama saja mengintervensi proses hukum," ujar Peneliti ICW Donald Fariz saat dihubungi detikcom, Rabu (10/12/2014) malam.
Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan hukum, Aziz seharusnya bisa menjaga pernyataan dan tidak membawa arus kepentingan politik. Donal menyebut pihak yang tepat berkomentar mengenai proses hukum adalah pengacara Yance,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula kalau dilihat secara obyektif semestinya pihak Kejaksaan Agung diapresiasi dalam penahanan Yance. Donald membandingkan kinerja Kejaksaan Agung yang sebelumnya tidak menangkap mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD Golkar Jabar. Padahal, kasus Yance sudah ada sejak 2010.
"Kalau yang dipertanyakan ya ngapain kejaksaan yang lama. Itu kan dari 2010. Soal penangkapan korupsi, sekat parpol dihilangkanlah," tuturnya.
Sebelumnya, Aziz yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical menuding ada kepentingan tertentu di balik penahanan Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Dia menuding Korps Adhyaksa yang dipimpin M Prasetyo melakukan kesalahan terkait penahanan Yance.
"Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya khawatir ada agenda di balik penahanan Yance. Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance," ujar Aziz.
(hat/fdn)