Mbah Moen Sebut PPP Kubu Djan Faridz yang Sah

Mbah Moen Sebut PPP Kubu Djan Faridz yang Sah

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 00:06 WIB
Pembukaan Mukernas PPP (Agung Pambhudy)
Jakarta -

Sesepuh Partai Persatuan Pembangunan KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) kubu Djan Faridz. Mbah Moen menyatakan PPP kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta, sebagai kepengurusan yang sah.

"Bahwasanya Muktamar yang ada ini adalah satu-satunya Muktamar yang diputuskan Mahkamah Partai, jadi saya mengikuti. Jadi mahkamah partai memutuskan sah Muktamar yang tanggal 30 (Oktober) itu," kata Mbah Moen di sela-sela acara Mukernas PPP di Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Tapi dia berharap polemik internal yang terbagi dua kubu dengan adanya kepimpinan Romahurmuziy (Romi) diselesaikan dengan cara islah. Romi memang terpilih versi Muktamar Surabaya. "Langkah islah tetap dibuka," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Mbah Moen, elite Pejabat teras PPP kubu Djan seperti Sekjen Dimyati Natakusumah dan mantan Ketua Umum Suryadharma Ali juga hadir. Adapun tokoh Koalisi Merah Putih (KMP) yang hadir di antaranya pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie yakni Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung, Waketum Fadel Muhammad dan Nurdin Halid.

Pada Muktamar Jakarta, Djan terpilih secara aklamasi sebagai ketum periode 20142-2019 menggantikan Suryadharma Ali. Keputusan penetapan diambil dalam sidang paripurna Muktamar VIII di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Saat itu 9 regional yang mewakili DPW PPP menyatakan dukungannya terhadap Djan kala menyampaikan pandangan umum. Tapi hingga saat ini belum ada keputusan PTUN soal kubu kepengurusan mana yang sah. PTUN baru mengeluarkan putusan provisi atas permohonan kubu Djan.

PTUN dalam putusan provisinya 5 pada 6 November memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads