Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono. Ada 3 orang yang dijadwalkan diperiksa, namun mangkir.
Ketiga saksi yang seharusnya diperiksa adalah Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto. "Ketiga saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Belum ada identitas lengkap ketiga saksi termasuk kaitannya dengan kasus pencucian uang Udar Pristono. Dalam perkembangan penyidikan Kejaksaan sudah menyita aset Pristono yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa telah menyita 1 unit rumah di Cluster Olive Fusion di Jl Emerald 4 no 6, Nirwana Residence, Kota Bogor, 1 unit rumah di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Selain itu, penyidik menyita pula 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.
(dha/nwk)











































