Kasus TPPU Udar Pristono, 1 Perempuan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Kasus TPPU Udar Pristono, 1 Perempuan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 19:59 WIB
Kasus TPPU Udar Pristono, 1 Perempuan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono. Ada 3 orang yang dijadwalkan diperiksa, namun mangkir.

Ketiga saksi yang seharusnya diperiksa adalah Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto. "Ketiga saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.

Belum ada identitas lengkap ketiga saksi termasuk kaitannya dengan kasus pencucian uang Udar Pristono. Dalam perkembangan penyidikan Kejaksaan sudah menyita aset Pristono yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin sebelumnya menyebut aset-aset yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi. Pristono memang menjadi tersangka dalam 2 kasus yaitu pengadaan dan peremajaan bus TransJ tahun 2012 dan 2013.

Jaksa telah menyita 1 unit rumah di Cluster Olive Fusion di Jl Emerald 4 no 6, Nirwana Residence, Kota Bogor, 1 unit rumah di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Selain itu, penyidik menyita pula 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.

(dha/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads