"Sudahlah, itu sudah lagu lamaβ. Nantilah itu," kata Laksamana di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Pada tahun 1998 saat terjadi krisis moneter, BI memutuskan menguncurkan bantuan likuiditas kepada 48 bank senilai Rp 147,7 triliun. Pemerintah kemudian menerbitkan SKL kepada beberapa obligor, padahal kewajiban hutang mereka belum terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Laksamana Sukardi tak bergeming soal βkerugian negara itu. Dia berkukuh penerbitan SKL BLBI telah sesuai aturan berdasarkan Inpres No 8/2002.
"βSurat Keterangan Lunas itu adalah bagi mereka yang kooperatif, yang menyepakati dan melunasi kewajiban pemegang saham diberikan SKL. Karena itu sesuai UU no 25 mengenai Propenas. TAP MPR juga bahwa waktu itu mau diubah kan? Perjanjian kewajiban pemegang saham itu mau diubah ternyata ada TAP MPR bahwa Presiden Megawati, pemerintah harus stick memenuhi perjanjian yang ada," jelas Laksamana.
"Dalam UU Propenas, dijelaskan harus diberikan insentif agar mereka bagi yang kooperatif, bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan pada proses hukum, tentu saja ada proses yang sedang didalami," imbuhnya.
(kha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini