Bagi Anda yang ingin mendaftar dipersilakan menyiapkan persyaratan. Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua Pansel Prof Dr Saldi Isra, Rabu (10/12/2014) terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- ditujukan kepada Panitia Seleksi Calin Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 lantai 2, Jl Veteran No 17, Jakarta Pusat 10110, dengan melampirkan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasikan, dan pas foto berwarna terbaru 4x6 sebanyak 3 lembar
2. Penyampaian berkas lamaran dapat dilakukan dengan cara:
a. diantar langsung atau melalui pos
b. disampaikan melalui email: panselmk@setneg.go.id atau panselmk_setneg@yahoo.co.id
3. Pendaftaran dimulai tanggal 11 Desember 2014, dan ditutup pada tanggal 17 Desember 2014, pukul 16.00 WIB.
Ketentuan lain:
1. Berkas lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan'
2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar
3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
5. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 20 Desember 2014 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
Calon-calon yang telah mendaftar akan melalui seleksi berkas dan jika lolos langkah berikutnya wawancara tahap pertama. Tahap kedua berupa tes kesehatan pada 31 Desember 2014.
"Tes kesehatan diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan, paling banyak 10 besar mengikuti tes tahap kedua," ujar Saldi.
Tanggal 4 dan 5 Januari akan ditentukan siapa calon yang berhasil lolos tahap kedua dan disampaikan ke presiden. Tanggal 6 Januari presiden memilih calon terbaik. Sehari kemudian bisa langsung dilantik.
Anggota Pansel yang juga mantan hakim konstitusi Harjono juga menyatakan, timnya telah memikirkan untuk bekerjasama dengan KPK maupun PPATK. Namun karena baru rapat perdana, belum ada pembicaraan lebih jauh.
(aws/ndr)










































