"Menkum HAM tidak ada alasan untuk tidak sahkan Munas Bali," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).
Aziz menegaskan bahwa Menkum HAM harus mengesahkan hasil Munas yang sesuai dengan AD/ART partai. Menurutnya, semua proses menuju Munas Bali sudah sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III berujar bahwa dalam ART Golkar, peserta Munas harus terdiri dari DPP, DPD kabupaten dan provinsi, ormas mendirikan dan organisasi sayap. Perwakilannya adalah ketua, sekretaris atau orang yang diberi mandat.
Aziz merasa Munas Bali sudah memenuhi semua syarat itu sehingga pasti akan disahkan oleh Menkum HAM. Bila tidak disahkan, Golkar kubu Ical pun sudah menyiapkan langkah selanjutnya.
"Saya minta Menkum HAM sesuai UU parpol, dalam 7 hari untuk tetapkan kepengurusan Bali sebagai yang terdaftar di Kemenkum HAM. Kalau tidak, akan gugat apakah di PTUN, perdata, atau pidana," ujarnya.
Kubu Ical mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM Senin (8/12) lalu. 7 Hari kerja setelah pendaftaran itu 17 Desember 2014.
(imk/trq)










































