Pembunuh Pastur Akan Diadili di Peradilan Anak

Pembunuh Pastur Akan Diadili di Peradilan Anak

- detikNews
Minggu, 23 Jan 2005 04:46 WIB
Yogyakarta - Karena masih berumur 17 tahun 8 bulan ,Heru Hermanto, Tersangka pembunuh pastur Thomas Warsidiyono MSC, akan diadili melalui peradilan anak.Tersangka dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Selain pasal 340 KUHP Hermanto juga diancam dengan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 363 tentang pencurian."Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengaku telah mengambil uang milik korban Rp 4.350.000," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Fibri Karpiananto ketika dihubungi detikcom , Sabtu (22/1/2005).Fibri mengatakan tersangka memang belum genap berusia 18 tahun, baru 17 tahun lebih 8 bulan. Tersangka lahir di Desa Banjareja, Kuwarasan, Kebumen, 8 April 1987. "Soal peradilannya biarlah kejaksaan yang menentukan, kami hanya memeriksa tersangka termasuk melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara agar lengkap," katanya.Menurut Febri, polisi dan Kejaksaan Negeri Purworejo telah mendapat gambaran lengkap setelah dilakukan rekonstruksi secara keseluruhan di TKP di Wisma Hati Kudus Kelurahan Pangenrejo Kecamatan/Kabupaten Purworejo pada hari Kamis (20/1/2005) kemarin.Pasal-pasal yang dapat menjerat tersangka pun sudah disusun dan setelah ini kejari yang akan memprosesnya bila berkas-berkas perkaranya sudah lengkap. "Tersangka ketika diperiksa psikiater juga benar-benar sehat dan tidak terganggu jiwanya," katanya.Mengenai adanya pasal 363 tentang pencurian kata Fibri, setelah diperiksa. Tersangka mengaku telah mengambil uang di almari kamar milik Romo Thomas. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop, kemudian dimasukkan ke dalam kaset video dan disembunyikan di almari perpustakaan.Dari rekonstruksi kemarin kronologinya hampir sama dengan pra rekonstruksi yang dilakukan pada hari Sabtu (15/1/2005) ketika tersangka memukul romo dengan balok kayu hingga tewas.Tambahannya saat tersangka membangunkan saksi Eny Kuswati untuk memberitahu kalau tersangka telah membunuh korban. Selain itu diperagakan saat tersangka mengambildan menyembunyikan uang korban.Febri mengungkapkan, pada awal pemeriksaan hal itu tidak terungkap, sekarang lebih jelas setelah ada rekonstruksi, sehingga saksipun bisa dijerat pasal 221 KUHP karena mengetahui kejadian tapi tidak melaporkan. (nal/)


Berita Terkait