Ong Siok Ping alias Aping ditangkap tim Operasi Kriminal (Opsnal) Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap karena menggelar judi online jenis togel yang berpusat di Singapura.
"Tersangka merupakan sub agen dari agen Arisin alias Acen," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi penyelenggaraan judi di kawasan Tegal Alur, Jakarta Barat, tanggal 17 November 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka sendiri diduga telah menyelenggarakan judi ilegal itu selama beberapa bulan terakhir. Omset penjualan judi togel online yang dikelola tersangka ini mencapai Rp 50 juta per bulan.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 lembar rekapan judi, 1 buah ATM BCA, 1 unit telepon genggam, 1 buah buku tabungan BCA berikut key token.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(mei/fdn)











































