Jokowi Tolak 64 Grasi Narkoba, Ada Vonis Mati yang Diputus Sejak 1993

Jokowi Tolak 64 Grasi Narkoba, Ada Vonis Mati yang Diputus Sejak 1993

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 17:12 WIB
Jokowi Tolak 64 Grasi Narkoba, Ada Vonis Mati yang Diputus Sejak 1993
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi dari 64 terpidana mati kasus narkotika. Hanya saja sampai sekarang belum terang benar siapa saja para terpidana itu. Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikit membuka, ada terpidana yang putusan pidana mati di tingkat pertamanya dari tahun 1993.

β€Ž"Kita punya data di sini dari 64 terpidana mati yang menyangkut kasus narkotika dan psikotropika itu yang paling tua putusan tahun 1993," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Sayangnya Tony enggan menyebut siapa terpidana tersebut. Yang jelas pihak kejaksaan akan terus memonitor aspek yuridis para terpidana tersebut apakah sudah dipenuhi semua atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dia menempuh perjalanan di pengadilan negeri kemudian mengajukan banding, kasasi, menentukan sikap untuk mengajukan PK. Apalagi sekarang diberi kesempatan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Memang memakan waktu yang lama," kata Tony.

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu, Jokowi mengumumkan Indonesia darurat narkoba. Jokowi menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan.

Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads