Berkilah Sakit, Dirut PT Pos Budi Setiawan Kembali Tak Penuhi Panggilan Jaksa

Berkilah Sakit, Dirut PT Pos Budi Setiawan Kembali Tak Penuhi Panggilan Jaksa

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 16:15 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan kembali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi beralasan sakit sehingga jaksa melayangkan surat panggilan kembali untuk diperiksa pekan depan.

"Hari ini pemanggilan tersangka inisial BS, Direktur Utama PT Pos. Kami mendapat informasi yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit. Dan sekaligus kami kirim surat panggilan lagi pekan depan," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Pekan lalu, Budi juga dipanggil tapi tak memenuhi panggilan. ‎Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi periode 2012-2013. Penetapan Budi sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menahan 2 tersangka yaitu Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia Muhajirin.

Selain itu, masih ada 2 tersangka lainnya yaitu seorang karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina. Sehingga ada 5 tersangka dan yang sudah ditahan ada 2 tersangka.

(dha/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini