"Hari ini pemanggilan tersangka inisial BS, Direktur Utama PT Pos. Kami mendapat informasi yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit. Dan sekaligus kami kirim surat panggilan lagi pekan depan," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Pekan lalu, Budi juga dipanggil tapi tak memenuhi panggilan. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi periode 2012-2013. Penetapan Budi sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masih ada 2 tersangka lainnya yaitu seorang karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina. Sehingga ada 5 tersangka dan yang sudah ditahan ada 2 tersangka.
(dha/mok)










































