Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso, kepada detikcom, Rabu (10/12/2014). Dia membenarkan, kalau saat ini tim Propam Polda Riau tengah memeriksa Kompol D atas dugaan selingkuh.
"Kepada tim Propam, Kompol D membantah kalau dirinya selingkuh. Dia mengaku sudah menikah siri," kata AKBP Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggerebekan ini, atas laporan istrinya yang menganggap suaminya telah selingkuh. Istrinya membuntuti suaminya sejak dari Pekanbaru. Setelah sampai di Payakumbuh, langsung digerebek," kata AKBP Budi.
Dari penggerebekan tersebut, lanjut AKBP Budi, Kompol D digelendang ke Propam Polda Riau. Dalam pemeriksaan, ia membantah telah selingkuh.
"Dia mengaku sudah menikah siri di Pekanbaru. Namun tentunya kita akan mengumpulkan bukti-bukti kuat soal pengakuan itu. Kita akan kumpulkan bukti, apakah ada saksinya atau ada surat nikah sirinya. Ini masih kita dalami," kata AKBP Budi.
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Budi, pihaknya menjerat Kompol D dalam indisipliner. Hukumannya terberatnya dilakukan penahanan selama 21 hari.
"Selanjutnya, nanti akan dilakukan sidang kode etik. Jadi kita tunggu saja penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Budi.
Soal dugaan, bahwa Kompol D selama ini juga disebut-sebut pengguna narkoba, AKBP Budi menyebutkan, hasil urine negatif.
"Kita memang mendapatkan isu soal dugaan pemakai narkoba. Tapi dari hasil tes urine yang kita lakukan, ternyata negatif," kata AKBP Budi.
(cha/try)











































