Koki pabrik narkoba yang dihukum 15 tahun penjara, Fariz, mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi jika dinilai tidak memenuhi prosedur formil, maka permohonan PK ini akan dikembalikan ke pihak Pemohon.
Siapakah Fariz? Ia ditangkap pada 21 September 2009 atau tepat Idul Fitri setelah buron 7 bulan. Ia ditangkap karena menjadi koki pabrik narkoba di Jonggol. Atas penangkapan pertama itu, ia dipenjara 2 tahun pada 23 Desember 2009 oleh PN Jakpus karena saat ditangkap, ia membawa 2 paket sabu.
Setelah itu, Fariz diadili kembali di PN Cibinong atas keterlibatannya dalam pabrik narkoba. Pada 9 Agustus 2011, PN Cibinong menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara dan dikuatkan oleh tingat banding dan kasasi. Tidak terima atas hukuman itu, Fariz lalu mengajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang tadi ditunda hingga 17 Desember 2014 untuk menunjukkan bukti surat," kata Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun.
Sidang PK ini merupakan sidang administrasi mengecek kelengkapan permohonan PK. Jika memenuhi aturan, maka PK ini akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili oleh majelis hakim PK.
Hari ini PN Cibinong juga menunda sidang dengan terdakwa WN Malaysia dan Indonesia, Teng Huang Hui (32) dan Hermanto Kusuma (37). Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Isaak Karaeng. Agenda seharusnya pembacaan pledoi keduanya.
"Keduanya belum siap membacakan pledoi jadi ditunda minggu depan," ujar Ronald.
(asp/nrl)










































