Hal tersebut disampaikan Ketua Pansel Saldi Isra saat melakukan jumpa pers di Gedung Utama Setneg di Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014). Hamdan memang hakim konstitusi yang berasal dari pemerintah.
"Tim seleksi hakim konstitusi, kami berdasarkan kepres 51 tahun 2014, ditunjuk Pak Jokowi sebagai tim seleksi hakim MK mencari pengganti Hamdan," kata Saldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pansel terdiri dari 7 orang. Saya Saldi Isra, Refly Harun, Harjono, Widodo beliau profesor hukum di Universitas Jember, Lubis, Satya, Siahaan bekas hakim MK periode pertama," ujar Saldi.
Tim pansel menggelar rapat pertama hari ini. Mereka punya waktu kurang dari sebulan untuk menyerahkan nama kepada presiden.
"Waktu yang disediakan terbatas, pada Januari harus ada Keppres baru pengangkatan. Kami sudah menetapkan agenda ke depan," tutur Saldi.
Saldi memperkirakan hasil pansel akan diserahkan kepada Presiden 5 Januari 2015. Tanggal 7 Januari Keppres diharapkan sudah keluar.
(rna/fjp)











































