"Kemarin diperiksa, pertama kalinya. Diperiksa di Paminal," kata Kuswanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/12/2014).
Pria yang bekerja sebagai sopir ini berharap pemeriksaan yang dilakukan Polri menjadi pintu masuk pelaku pembakaran terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelumnya, Kuswanto mengadukan nasib yang dideritanya bersama lima korban kesewenangan aparat bersama KontraS.
Adapun apa yang menimpanya itu bermula dari sikap aparat yang menuduh Kuswanto terlinat aksi perampokan pabrik es krim November 2012 lalu. Dengan tangan dan kaki terikat dia dipaksa menunjukan siapa pelaku perampokan tersebut.
Dia dan beberapa rekannya terpaksa menjadi tersangka. Tidak pernah ada proses pengadilan untuk membuktikan Kus dan beberapa rekannya bersalah atau tidak secara hukum.
Sementara pihak Polres Kudus memberikan Rp 30 juta yang kemudian digunakan untuk pengobatan.
"Kalau tidak diterima, dari mana kami bayar biaya rumah sakit," kata Kuswanto, kemarin.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti kemarin dengan tegas menyatakan, menindak pihaknya yang melakukan pelanggaran. "Kalau ada yang langgar kita tindak," ujarnya saat disinggung mengenai kekerasan yang dialami sejumlah masyarakat dan diduga dilakukan oleh aparat. Sedangkan pihak Polres Kudus menyatakan insiden itu bukan suatu kesengajaan.
(ahy/fjp)