Perda Belum Terbit, Tak Ada Denda Tilang Bagi Pemotor yang Lintasi Thamrin

Perda Belum Terbit, Tak Ada Denda Tilang Bagi Pemotor yang Lintasi Thamrin

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 11:39 WIB
Perda Belum Terbit, Tak Ada Denda Tilang Bagi Pemotor yang Lintasi Thamrin
Jakarta - Mulai 17 Desember nanti, peraturan larangan pemotor melintasi Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, resmi dimulai. Namun belum ada denda yang diberlakukan bagi pemotor yang melanggar aturan itu.

"Tidak ada informasi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Kantor Dinas Pendidikan DKI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Rikwanto membantah adanya informasi soal denda maksimal tilang Rp 500 ribu hingga pencabutan SIM bagi pemotor yang melanggar. Informasi itu tersebar di masyarakat melalui pesan BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu uji coba tanggal 17 Desember sampai 17 Januari, sambil menunggu Pergub yang akan jadi Perda nanti untuk daerah bebas kendaraan bermotor itu," tambah Rikwanto.

Informasi dari pesan berantai itu menyebutkan, pemotor yang melewati ruas Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat akan diberikan tilang maksimal. Bahkan SIM pemotor itu akan dicabut ditempat. Namun Rikwanto kembali menegaskan hal itu tidak benar.

"β€ŽJadi sebelum itu (Perda) ada, kita lakukan teguran-teguran untuk menghalau saja. Kalau sudah ada peraturannya baru penindakan," ujar Rikwanto.

Persiapan seperti pemasangan rambu-rambu agar pemotor tidak melewati ruas jalan ini pun sudah dilakukan jajaran kepolisian. "Makanya satu bulan ini pemasangan rambu sudah, petunjuk sudah, nanti diarahkan petugas. Kalau tetap jalan ya kita akan tegur atau halau sambil beritahu informasinya," tutup Rikwanto.

(mok/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads