"Tidak ada informasi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Kantor Dinas Pendidikan DKI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Rikwanto membantah adanya informasi soal denda maksimal tilang Rp 500 ribu hingga pencabutan SIM bagi pemotor yang melanggar. Informasi itu tersebar di masyarakat melalui pesan BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dari pesan berantai itu menyebutkan, pemotor yang melewati ruas Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat akan diberikan tilang maksimal. Bahkan SIM pemotor itu akan dicabut ditempat. Namun Rikwanto kembali menegaskan hal itu tidak benar.
"βJadi sebelum itu (Perda) ada, kita lakukan teguran-teguran untuk menghalau saja. Kalau sudah ada peraturannya baru penindakan," ujar Rikwanto.
Persiapan seperti pemasangan rambu-rambu agar pemotor tidak melewati ruas jalan ini pun sudah dilakukan jajaran kepolisian. "Makanya satu bulan ini pemasangan rambu sudah, petunjuk sudah, nanti diarahkan petugas. Kalau tetap jalan ya kita akan tegur atau halau sambil beritahu informasinya," tutup Rikwanto.
(mok/fjp)











































