Jokowi Tolak Grasi 64 Narkoba, Eks Jaksa Agung: Segera Tindaklanjuti!

Jokowi Tolak Grasi 64 Narkoba, Eks Jaksa Agung: Segera Tindaklanjuti!

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 11:15 WIB
Jokowi Tolak Grasi 64 Narkoba, Eks Jaksa Agung: Segera Tindaklanjuti!
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan pengampunan (grasi) kepada 64 terpidana mati‎ narkoba. Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai langkah presiden sudah tepat.

"Kalau pendapat saya untuk perkara pidana narkotika ya setuju saya," ucap Abdul Rahman ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (10/12/2014).

Lulusan Universitas Gadjah Mada yang biasa disapa Arman itu tak ingin bicara detail soal teknis. Sebab menurutnya, secara prosedur pelaksanaan hukuman mati sudah diatur undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya secara prosedur harus dilalui. Prinsipnya kalau saya setuju apa lagi untuk kejahatan berat. Ya tentu segera ditindaklanjuti (oleh pihak kejaksaan). Kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya tidak masalah,"‎ ucap Arman.

‎Selain itu, Arman mengerti apabila masih ada kontroversi dengan adanya hukuman mati. Namun, penerimaan dan penolakan grasi merupakan kewenangan presiden.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyatakan siap untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap 64 terpidana mati kasus narkotika itu. Namun Korps Adhyaksa tetap harus menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi terkait hal itu.

"Yang 64 napi narkoba itu harus kita telaah satu per satu, mana di antara mereka yang suda‎h selesai aspek yuridisnya. Sekarang tinggal tunggu SK-nya dari presiden. SK yang menyatakan menerima atau menolak grasi," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (9/12) malam.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads