Kali ini, penyelidik KPK memanggil mantan Menteri BUMN era Megawati, Laksamana Sukardi. "Iya betul ada pemanggilan atas nama Laksamana Sukardi untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014).
Laksamana Sukardi telah tiba di KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Mengenakan baju warna hitam, Laksamana tak mau memberikan keterangan sedikitpun terkait pemanggilannya kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangat jarang KPK melakukan pencegahan dalam tahap penyelidikan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain pencegahan itu merupakan hal yang biasa dalam proses penyelesaian suatu kasus.
"Itu biasa, kan itu usaha pro justicia," kata Zulkarnain.
Perlu diketahui, hal yang diselidiki oleh KPK adalah proses penerbitan SKL BLBI. Penerbitan SKL ini berdasar dari instruksi Presiden Megawati kala itu.
Atas dasar Instruksi Presiden yang berujung pada penerbitan SKL itu akhirnya Kejagung mengeluarkan SP3 terhadap penanganan kasus para obligor BLBI. Para obligor dianggap sudah melunasi semua tanggungan hutangnya, padahal dalam kenyataan, para obligor itu belum melunasi beban hutangnya.
(kha/fjp)










































