Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 11:04 WIB
Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Jakarta - Sinyal akan segera dinaikkannya status penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin menguat. Beberapa hari ini, KPK giat meminta keterangan beberapa orang yang diduga tahu soal penerbitan SKL itu, bahkan pada Jumat (5/12), KPK telah mencegah pihak swasta tekait kasus ini.

Kali ini, penyelidik KPK memanggil mantan Menteri BUMN era Megawati, Laksamana Sukardi. "Iya betul ada pemanggilan atas nama Laksamana Sukardi untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014).

Laksamana Sukardi telah tiba di KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Mengenakan baju warna hitam, L‎aksamana tak mau memberikan keterangan sedikitpun terkait pemanggilannya kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanda-tanda akan segera dinaikkannya status penanganan kasus penerbitan SKL BLBI ini semakin menguat setelah KPK mengirimkan surat cegah ke pihak imigrasi atas nama‎ Lusiana Yanti Hanafiah. Lusiana dicegah terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait perizinan pemanfaatan lahan tanah dalam proses penerbitan SKL BLBI.

Sangat jarang KPK melakukan pencegahan dalam tahap penyelidikan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain pencegahan itu merupakan hal yang biasa dalam proses penyelesaian suatu kasus.

"Itu biasa, kan itu usaha pro justicia," kata Zulkarnain.

Perlu diketahui, hal yang diselidiki oleh KPK adalah proses penerbitan SKL BLBI. Penerbitan SKL ini berdasar dari instruksi Presiden Megawati kala itu.

Atas dasar Instruksi Presiden yang berujung pada penerbitan SKL itu akhirnya Kejagung mengeluarkan SP3 terhadap penanganan kasus para obligor BLBI. Para obligor dianggap sudah melunasi semua tanggungan hutangnya, padahal dalam kenyataan, para obligor itu belum melunasi beban hutangnya.

(kha/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini